faq:2021:12:07:000101321_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ditahun 2018 saya ada beli saham pt dimana saya sendiri sbg pengurus dengan nilai sama dengan saat pendirian. Tidak ada selisih harga. Atas transaksi ini apakah ada aspek ppn atau pph nya?
Jawaban
saham belum dijual.. PPN: kalo PPN,ketika dia jual ga ada aspek PPN karena surat berharga bukan BKP; PPh: pph bisa kena pph final kalo penjualan saham di bursa efek.. kalo bukan bursa efek atas keuntungannya bisa kena PPh..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101321_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion