User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101321_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ditahun 2018 saya ada beli saham pt dimana saya sendiri sbg pengurus dengan nilai sama dengan saat pendirian. Tidak ada selisih harga. Atas transaksi ini apakah ada aspek ppn atau pph nya?


Jawaban

saham belum dijual.. PPN: kalo PPN,ketika dia jual ga ada aspek PPN karena surat berharga bukan BKP; PPh: pph bisa kena pph final kalo penjualan saham di bursa efek.. kalo bukan bursa efek atas keuntungannya bisa kena PPh..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K P I​ M P
T G O M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M A V M᠎ Q
 
faq/2021/12/07/000101321_1234.txt · Last modified: (external edit)