faq:2021:12:07:000101299_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP mau mengajukan Pbk PPh Kontruksi tetapi beda NPWP dan KPP itu bisa tidak ya Mas/Mbak?
Jawaban
bisa sepanjang belum diperhitungkan dengan utang pajak yang terutang di spt (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014). karena pbk beda npwp nanti ada syarat tambahan surat pernyataan, surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101299_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion