User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101299_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WP mau mengajukan Pbk PPh Kontruksi tetapi beda NPWP dan KPP itu bisa tidak ya Mas/Mbak?


Jawaban

bisa sepanjang belum diperhitungkan dengan utang pajak yang terutang di spt (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014). karena pbk beda npwp nanti ada syarat tambahan surat pernyataan, surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S Q J᠎ H
P P E H​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F A A C
 
faq/2021/12/07/000101299_1234.txt · Last modified: (external edit)