faq:2021:12:07:000101297_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau menanyakan terkait PPh 21 atas kompensasi atas berakhirnya kontrak PKWT cfm.PP 35 Tahun 2021, yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana perlakuan pelaporan di SPT PPh 21 nya?
Jawaban
<WRAP> PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. Kalau memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101297_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion