User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101287_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp bergerak di bidang jasa konstruksi. bangun gedung sendiri untuk dipakai sebagai kantor. Terkait PPN, apakah ini masuk kategori pemakaian sendiri atau bagaimana ya?


Jawaban

Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012) Karena usaha WP PKP dan usahanya memang di bidang kontruksi maka tidak masuk pengertian KMS, tapi pemakaian sendiri.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W L Q C Y
X W S G D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G N​ U᠎ G V
 
faq/2021/12/07/000101287_1234.txt · Last modified: (external edit)