User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101286_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#32Q: Jangka waktu pemeriksaan lapangan dhitung dari tanggal SP2 atau saat diterima wajib pajak? apakah ada perubahan regulasi?


Jawaban

Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (Pasal 15 PMK 18 th 2021)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ W P F D
G I᠎ C S I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y F P Z V
 
faq/2021/12/07/000101286_1234.txt · Last modified: (external edit)