faq:2021:12:07:000101281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo kita terima pendapatan dari organisasi internasional yang dikategorikan sebagai non subjek pajak penghasilan di Indonesia (PMK 215 tahun 2008), pendapatan yang diterima itu juga dianggap sebagai non objek dari sisi penerimanya?
Jawaban
terkait bukan objek penghasilan dibalikin lagi ke Pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU Cika
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101281_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion