User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101281_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo kita terima pendapatan dari organisasi internasional yang dikategorikan sebagai non subjek pajak penghasilan di Indonesia (PMK 215 tahun 2008), pendapatan yang diterima itu juga dianggap sebagai non objek dari sisi penerimanya?


Jawaban

terkait bukan objek penghasilan dibalikin lagi ke Pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU Cika

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M S​ A F
T X S B Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A D B Z​ J
 
faq/2021/12/07/000101281_1234.txt · Last modified: (external edit)