User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101275_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan jasa ke LN ini dipotong PPH 26 ? PPN nya gimana ya?


Jawaban

tidak. tapi dipotong LN dan bisa jadi kredit pasal 24. PPN dianggap penyerahan JKP DN karena bukan termasuk jasa PMK 32 2019 yang atas ekspornya dikenakan 0%

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S V X Q
E᠎ M E O W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ U S G L
 
faq/2021/12/07/000101275_1234.txt · Last modified: (external edit)