faq:2021:12:07:000101275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan jasa ke LN ini dipotong PPH 26 ? PPN nya gimana ya?
Jawaban
tidak. tapi dipotong LN dan bisa jadi kredit pasal 24. PPN dianggap penyerahan JKP DN karena bukan termasuk jasa PMK 32 2019 yang atas ekspornya dikenakan 0%
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101275_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion