Tanya
#28Q:terkait pemberian sponsor kepada perusahaan di Malaysia. perusahaan di Malaysia ini akan mengadakan suatu kegiatan secara ONLINE (webinar) yang diikuti oleh beberapa perusahaan start up di asia tenggara. karena perusahaan saya ini memberikan sejumlah uang untuk sponsor, maka benefit yg diperoleh perusahaan sy adalah perusahaan sy boleh mengirimkan 1 perwakilan untuk menjadi juri dalam kegiatan tsb dan logo perusahaan kami dapat di tampilkan pada saat kegiatan webinar tsb. atas pemberian spo
Jawaban
<WRAP> #28A sepanjang pembayaran imbalannya sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan, maka kena PPh 26, kecuali ada DGT, sesuai P3B. Untuk PPN, sepanjang masuk definisi JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean, kena PPN JLN. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion