faq:2021:12:07:000101256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14Q atas LB dari SPT Masa PPN Des 2015 yang dikompensasikan pada Masa Jan 2016 (sudah mengikuti TA), bagaimanakah perlakuan atas pembayaran dan pembetulan atas LB tersebut ??
Jawaban
#14A Pasal 35 PMK 118/PMK.03/2016. kalo ikut TA, ga bisa kompensasi LB dari SPT Masa PPN Des 2015 ke Jan 2016. kalo udah terlanjur mengakui kompensasi di masa Jan 2016, SPT Masa PPN Jan 2016nya harus dibetulkan.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101256_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion