User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101256_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#14Q atas LB dari SPT Masa PPN Des 2015 yang dikompensasikan pada Masa Jan 2016 (sudah mengikuti TA), bagaimanakah perlakuan atas pembayaran dan pembetulan atas LB tersebut ??


Jawaban

#14A Pasal 35 PMK 118/PMK.03/2016. kalo ikut TA, ga bisa kompensasi LB dari SPT Masa PPN Des 2015 ke Jan 2016. kalo udah terlanjur mengakui kompensasi di masa Jan 2016, SPT Masa PPN Jan 2016nya harus dibetulkan.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F N T C
Q D O W B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Y O Q H
 
faq/2021/12/07/000101256_1234.txt · Last modified: (external edit)