User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101253_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q Badan memberikan dividen kepada OP, mau make sure, Badan ini sudah ga perlu motong PPh Final lagi kan ya? Karena si OP setor sendiri jika memang tidak ingin diinvestasikan kembali? Terima kasih


Jawaban

#18A: betul mbaa, sepanjang memenuhi ketentuan pasal 15 dan 16 PMK 18/PMK.03/2021, maka dividen dalam negeri yg diberikan kepada OP dikecualikan dari pengenaan PPh dan jika OP tidak ingin menginvestasikan dividen tsb, maka OP menyetor sendiri PPhnya (Pasal 40 PMK 18)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X R Q Y​ K
I Q O V Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E B B A C
 
faq/2021/12/07/000101253_1234.txt · Last modified: (external edit)