faq:2021:12:07:000101247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: Apakah bukti potong pajak pph 21 1721-A1 atau bukti potong tidak final, bisa ditandatangan selain direktur?
Jawaban
#4A: wait mbaa bukti potong PPh 21 ditandatangani oleh pengurus atau pihak yg ditunjuk/kuasa, jadi tidak harus direktur
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion