faq:2021:12:06:000133357_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai investasi dividen biar pph-nya 0% kalau misalnya dividen saya 500 juta, lalu saya investasinya ke obligasi dengan nilai obligasi 500 juta tapi total yang dibayarkan itu misalnya 600juta. ini nanti pelaporan investasinya bagaimana ya? apakah tetap sesuai nilai obligasinya atau sesuai dengan jumlah yang dibayarkan?
Jawaban
PM, atas format laporan investasi menyesuaikan dengan lampiran VII PMK-18/2021 ya mas. Di petunjuk pengisiannya begini: untuk nomor 10: diisi dengan jumlah dividen yg diinvestasikan nomor 13: diisi dengan nilai investasi
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000133357_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion