User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000133355_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba izin. Perusahaan ada transaksii dengan vendor atas jasa pengurusan sertifikat laik fungsi vendor ini memberi jasa untuk mengurus sertifikat tersebut (hanya mengurus pembuatan tidak menerbitkan) saat membuat bukti potong apakah dapat memasukan itu ke dalam jenis jasa konsultan, pengurusan dokumen, atau harus masukan ke jasa apa ?


Jawaban

Penentuan jenis jasanya dilakukan sendiri oleh WP ya mbak sesuai list jasa yg ada di pasal 1 ayat (6) PMK-141/2015, silakan ditentukan yang paling mendekati. Kalau dari informasi WP ini yang paling mendekati memang jasa pengurusan dokumen. Jika WP merasa kesulitan untuk menentukan bisa penegasan KPP aja.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A J R​ E I
D G M R Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J C M C
 
faq/2021/12/06/000133355_1234.txt · Last modified: (external edit)