User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000133353_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi gini, perusahaan saya melakukan transaksi dengan WP Luar Negeri pada tahun 2019, invoice dan pembayaran sudah dilakukan di tahun 2019. Transaksi terkait jasa manajemen. Namun pada tahun 2019 belum di potong dan disetor PPhnya dan untuk PPN belum di kreditkan PM nya oleh perusahaan saya. Jika sekarang perusahaan saya mau menyetor dan melapor transaksi ini pada masa November 2021, tanpa buat pembetulan di 2019, apakah boleh?


Jawaban

PM, untuk dari segi pph kita kembalikan ke masa terutangnya sesuai pasal 15 PP 94 2010. Untuk PPN, kalo masuk definisi Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean kan nanti jadinya PM bagi si PKP yang memanfaatkan ya mas pakenya ssp. Pembayaran dengan SSP dilaporkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa pada bulan terutangnya pajak. (Pasal 7 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010 ). Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Paj

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E T᠎ S T
H O M N᠎ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O᠎ Y E N
 
faq/2021/12/06/000133353_1234.txt · Last modified: (external edit)