User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000133352_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo mas, harta hibahan yg dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan disebutkan di pasal 9 ayat (1) PMK-90/2020. Apabila tidak termasuk di situ maka harta hibahan tersebut merupakan objek pajak, pas menerima dana hibah tadi tidak ada potput tapi nanti masuk sebagai penghasilan di SPT Tahunannya.


Jawaban

Dari sisi dokumen PT C menerbitkan Invoice dan FP ke PT B, apabila tagihan tersebut memang atas transaksi jasa yg masuk list pmk-141/2015 iya mas(misalnya jasa iklan), berarti PT B tadi motong pph 23 atas jasa ke PT C nya, nanti pas PT B nagihin ke PT A ini atas apa? atas jasa lain lagi kah atau atas apa, apabila PT B nagihin ke PT A atas jasa yg terutang pph 23 nanti juga PT A berarti motong nanti untuk jumlah brutonya bisa mengacu ke pasal 1 ayat 3 PMK-141/2015 mengenai reimbursement dengan me

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U E I H
G R W K U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U M G I E
 
faq/2021/12/06/000133352_1234.txt · Last modified: (external edit)