User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000125771_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengusaha jasa konstruksi memberikan jasa ke bukan pemotong, saat membuat kode billing pilih yang NPWP sendiri atau NPWP lain? Dan untuk pelaporan SPT masa pph finalnya bagaimana ya mas/mbak?


Jawaban

Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1. Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D V I H H
M C T D P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U L N Y X
 
faq/2021/12/06/000125771_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)