faq:2021:12:06:000125771_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengusaha jasa konstruksi memberikan jasa ke bukan pemotong, saat membuat kode billing pilih yang NPWP sendiri atau NPWP lain? Dan untuk pelaporan SPT masa pph finalnya bagaimana ya mas/mbak?
Jawaban
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1. Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000125771_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion