faq:2021:12:06:000125769_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pelaporan ereporting tax amnesty tahun 2015 jika tidak dilapor apakah ada sanksi nya atau tidak ya? Dan kalau misal belum dapat surat peringatan apa masih boleh dilapor? mau mastiin mas/mba ini kan terkait sanksi diatur diatur di Pasal 40 ayat (3) PMK-165/PMK.03/2017 sama Pasal 5 PER-07/PJ/2018 , ini kalo misal belum ada surat peringatan masih bisa lapor kan ya?
Jawaban
dijelaskan sesuai pasal 40 pmk 165 2017
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000125769_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion