User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000124336_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp badan make klinik, wp badan untuk pcr dan antigen. ada potput pph? dikembalikan ke pmk 141 ya? ada kan ya?


Jawaban

iya mba. Apabila pemberi jasa adalah badan, kemudian pengguna jasa adalah pemotong, lalu jasa nya terdapat di PMK 141/2015 maka default nya dipotong PPh 23. Tapi, apabila transaksi tersebut sesuai PMK 239/2020 sttd PMK 83/2021, maka bisa dpet insentif (dengan menggunakan SKB). Kalau tidak, maka dikenai pemotongan pph pasal 23.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N C F V
F U R P D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H T W S J
 
faq/2021/12/06/000124336_1234.txt · Last modified: (external edit)