faq:2021:12:06:000124336_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan make klinik, wp badan untuk pcr dan antigen. ada potput pph? dikembalikan ke pmk 141 ya? ada kan ya?
Jawaban
iya mba. Apabila pemberi jasa adalah badan, kemudian pengguna jasa adalah pemotong, lalu jasa nya terdapat di PMK 141/2015 maka default nya dipotong PPh 23. Tapi, apabila transaksi tersebut sesuai PMK 239/2020 sttd PMK 83/2021, maka bisa dpet insentif (dengan menggunakan SKB). Kalau tidak, maka dikenai pemotongan pph pasal 23.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000124336_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion