faq:2021:12:06:000118996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mba, kita perusahaan A bergerak dlm jasa pertambangan batu gamping, tahun 2018,kpp minta kita buat bayar pph 23 atas jasa pertambangan, pengolahan, dan transportasi. ah itu kita mengikuti utk kenakan pph 23 sesuai hitungan dri kpp, nah baru2 ini, kita diminta utk mengenakan pph 23 nya atas harga satuan per ton di RKA, saya mau tanya, apakah memang ada dasar hukum utkpengenaan pph 23 atas rkab jasa tambang mba?
Jawaban
dijelaskan sesuai pmk 141 th 2015, salah satu jenis jasa lain terdapat jasa penambangan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000118996_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion