User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000118996_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mba, kita perusahaan A bergerak dlm jasa pertambangan batu gamping, tahun 2018,kpp minta kita buat bayar pph 23 atas jasa pertambangan, pengolahan, dan transportasi. ah itu kita mengikuti utk kenakan pph 23 sesuai hitungan dri kpp, nah baru2 ini, kita diminta utk mengenakan pph 23 nya atas harga satuan per ton di RKA, saya mau tanya, apakah memang ada dasar hukum utkpengenaan pph 23 atas rkab jasa tambang mba?


Jawaban

dijelaskan sesuai pmk 141 th 2015, salah satu jenis jasa lain terdapat jasa penambangan

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ F Z K C
M M W R T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Y J T T
 
faq/2021/12/06/000118996_1234.txt · Last modified: (external edit)