faq:2021:12:06:000118995_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, saya mau tanya apabila ada vendor (pemberi jasa) yang memiliki pp23/2018 sudah mengirimkan BPN dengan kode pajak 420, apa kode yang harus saya (penerima jasa) gunakan dalam pelaporannya di unifikasi ya bu? karna di unifikasi tdk ada kode 420
Jawaban
kalo pengguna jasa adalah badan, seharusnya mekanismenya adalah pemotongan, kjs nya 423. Terkait pembayaran yg sudah dilakukan bs diajukan pmk 187
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000118995_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion