faq:2021:12:06:000118992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PER 05, perusahaan kami adalah pusat yg memiliki beberapa cabang. dalam hal ini telah terjadi sewa di cabang, atas hal ini apakah penyetoran dan pelaporannya menggunakan NPWP pusat?
Jawaban
dijelaskan sesuai ps 6 ayat 7, digali dulu siapa pihak yg melakukan ttd kontrak
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000118992_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion