User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000118992_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait PER 05, perusahaan kami adalah pusat yg memiliki beberapa cabang. dalam hal ini telah terjadi sewa di cabang, atas hal ini apakah penyetoran dan pelaporannya menggunakan NPWP pusat?


Jawaban

dijelaskan sesuai ps 6 ayat 7, digali dulu siapa pihak yg melakukan ttd kontrak

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J I U I Y
B C V J O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ V I E I
 
faq/2021/12/06/000118992_1234.txt · Last modified: (external edit)