faq:2021:12:06:000118991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat sore, mau menanyakan kalau saya punya tanah, tanah sudah di TA ke spt saya, tetapi belum balik nama. Sekarang mau jual tanah tersebut, itu pph 4 ayat 2 nya bagaimana ya?sedangkan BPN tidak mau kalau bukti bayar pph 4 ayat 2 nya atas nama saya
Jawaban
dijelaskan mekanisme penyetoran pph final 4 ayat 2, yg wajib setor adalah pihak yg menerima penghasilan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000118991_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion