Tanya
Melanjutkan diskusi kita sebelumnya perihal topik dibawah, izinkan kami menyampaikan perkembangan kasus tersebut sebagai berikut : Pendapat bapak perihal masalah ini, sudah kami sampaikan kepihak subkon. Namun sepertinya pihak subkon tidak merespon dengan membantah atau mengajukan ruling tandingan. Pada akhirnya pihak subkon tetap melakukan penagihan dengan menyetor sendiri PPh Final sebesar : 0.5% x DPP ( lihat gambar dibawah ). Pertanyaan : Atas kejadian ini ( butir 2 dan 3 ), langkah apa ya
Jawaban
Kak ini WP jasa konstruksi tapi bayar pake PP 23 ya? Harusnya kan tetap bayar PPh final jasa konstruksi ya. Ini mekanisme setor sendiri atau pemotongan? Kalau salah setor sendiri, WP bisa setorkan ulang sesuai jasa konstruksi, nanti atas pembayaran PP 23 yang salah bisa di Pbk atau pake mekanisme pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang sesuai PMK 187.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion