User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000110000_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sktd pmk 41 2020. Untuk impor sesuai pasal 3 huruf f. 1 kali impor apa setiap kali impor bisa? Jadi kejadianya 1 PO, tetapi realisasi impor beberapa kali.


Jawaban

Disini ga ada aturan yg menegaskan ber. Kata katanya adalah SKTD untuk setiap impor atau penyerahan. Kalau untuk penegasan mungkin bisa ke KPP. Ataukan dalam satu PO itu dianggap satu penyerahan. Soalnya kalau dibalikin lagi ke ketentuan saat terutang. Kalau belum ada pembayarannya dan penyerahan beberapa kali kan bikin FP nya beberapa kali juga sesuai nilai penyerahan nya

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E Q E K
P F B G L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H E B C S
 
faq/2021/12/06/000110000_1234.txt · Last modified: (external edit)