faq:2021:12:06:000110000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sktd pmk 41 2020. Untuk impor sesuai pasal 3 huruf f. 1 kali impor apa setiap kali impor bisa? Jadi kejadianya 1 PO, tetapi realisasi impor beberapa kali.
Jawaban
Disini ga ada aturan yg menegaskan ber. Kata katanya adalah SKTD untuk setiap impor atau penyerahan. Kalau untuk penegasan mungkin bisa ke KPP. Ataukan dalam satu PO itu dianggap satu penyerahan. Soalnya kalau dibalikin lagi ke ketentuan saat terutang. Kalau belum ada pembayarannya dan penyerahan beberapa kali kan bikin FP nya beberapa kali juga sesuai nilai penyerahan nya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000110000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion