faq:2021:12:06:000106863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT. A (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT B selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada PT C (pihak ketiga). PT B menalangi dahulu pembayaran sebesar 100 juta ke PT C. Kemudian PT B menagih 100 juta ke PT A. Pertanyaan saya: yang memotong PT C atas PPh 23 sebesar 2% adalah PT A atau PT B?
Jawaban
invoice dari PT C an PT B. PT B memotong PPh pasal 23 atas penghasilan jasa yg diterima PT C. Ketika PT B menagihkan ke PT A, pembayaran dari PT B ke PT C bisa dikecualikan dari DPP PPh 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan/bukti pembayaran. PT A memotong PPh 23 atas jasa yg disediakan PT B, tidak termasuk reimbursement tersebut.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000106863_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion