faq:2021:12:06:000106860_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah NPWP dengan status hapus dapat mendaftarkan diri sbg WP lagi?
Jawaban
bisa. Tapi biasanya pendaftarannya gak bisa kalau via ereg karena akan muncul notif NIK sudah pernah digunakan. Bisa coba konfirmasi KPP dulu aja ya untuk pendaftarannya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000106860_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion