User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000106860_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah NPWP dengan status hapus dapat mendaftarkan diri sbg WP lagi?


Jawaban

bisa. Tapi biasanya pendaftarannya gak bisa kalau via ereg karena akan muncul notif NIK sudah pernah digunakan. Bisa coba konfirmasi KPP dulu aja ya untuk pendaftarannya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F R R K W
D Y U C᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V K U Z​ W
 
faq/2021/12/06/000106860_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1