faq:2021:12:06:000103162_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ada kendala, pada saat pelaporan ppn masa oktober kemarin saya salah upload lampiran. Harusnya lampiran bukti bayar PT. A namun saya lampirkan bukti bayar PT. B. Begitu juga sebaliknya. Apakah bisa langsung melakukan pembetulan saja? ataukah ada persyaratan khusus?
Jawaban
Selama pengisian sptnya bener, harusnya gausah pembetulan mas, krna toh ketika pembetulan nanti statusnya jadi nihil. Untuk lampiran yg salah bisa langsung informasikan ke kpp mas
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000103162_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion