faq:2021:12:06:000101532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengukuhan PKP bisa untuk WP Badan Baru Pak?
Jawaban
Bisa, bagi pengusaha kecil/baru yg omsetnya belum mencapai 4.8 M diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir itu untuk yang telah menjadi kewajibannya, kalau belum ada kewajiban karena perusahaan baru berdiri, tidak perlu melaporkan spt
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101532_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion