faq:2021:12:06:000101529_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 21 DTP Nihil tidak perlu lapor realisasi berlaku semenjak pmk berapa? tahun lalu pph 21 dtp nihil tetap wajib dilaporkan
Jawaban
Untuk pph 21 tidak ada ketentuan yg mengatur ketika nihil wajib dilaporkan atau tidak perlu dilaporkan.. Namun berdasarkan kesepakatan, mulai masa Juli (sejak pmk 82/2021) bila ada pph 21 DTP nihil, tidak perlu lapor realisasi karena saat itu sistem belum bisa menerima pelaporan nihil, sekarang udah bisa. Dan, pada dasarnya yg wajib lapor realisasi hanya yg memanfaatkan insentif saja, kalau nihil berarti sama seperti tidak memanfaatkan, jadi sebenarnya tidak wajib
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101529_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion