faq:2021:12:06:000101522_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila instansi pemerintah membeli barang dari rekanan orang pribadi dan orang pribadi tsb non PKP, apakah tidak ada pemungutan PPN-nya Mas/Mbak?
Jawaban
Iya betul, terutang ketika yg menyerahkan adalah PKP. Kalau penjualnya non PKP, wapu tidak memungut PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101522_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion