User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000101519_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A (perusahaan pmdn) bertransaksi kegiatan ekspor dengan perush PT.B (perusahaan yang berada di korea), namun pembayarannya, PT. B (perusahaan yang berada di korea) itu transfer dulu ke PT. C (yang merupakan anak perush pt.b, dan pt c adalah perusahaan pma).. apakah diperbolehkan? dan apakah ada pajak yang timbul, jika atas transaksi tersebut dibayarkan oleh PT. C.. artinya, PT. B transfer ke PT.C dahulu, kemudian PT. C transfer ke PT. A.


Jawaban

Yang bertanya pt A. Dipastikan dulu yg diakui sama si A transaksinya apa dengan siapa secara kontrak. Jika memang dengan B saja dan bener2 ekspor bkp saja, PPNnya berarti terutang untuk ekspor bkpnya dan PPh bisa saja ada aspek pph 22 ekspor jika yg diekspor adl komoditas tertentu sesuai pmk 34/2017. Sedangkan saat A terima uang dari C: Untuk PPN kalo merasa nggak ada penyerahan bkp/jkp ke C, dia cuma nerima uang aja itu nggak terutang PPN, krena uang non bkp. Dan PPhnya hrus diliat A

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U W X D
G᠎ J​ N E L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M T H C Q
 
faq/2021/12/06/000101519_1234.txt · Last modified: (external edit)