faq:2021:12:06:000101201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengembalian pendahuluan persyaratan tertentu ga perlu ada penetapan dari KPP kan?
Jawaban
tidak perlu, yang penting memenuhi klausul “Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101201_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion