faq:2021:12:06:000101196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Agen umroh menanyakan apakah ada pemotongan PPh, ketika di Makkah menyewa bus dan hotel. Perlakuannya gmn ya mas/mb? Kl gini apa msh perlu menanyakan CoR?
Jawaban
Pm. selama ada penghasilan yg dibayarkan ke spln dan itu ada di list pasal 26 uu pph akan jadi objek pph 26 ya. Silakan dipastikan dulu transaksinya memenuhi ketentuan tsb atau tidak. Kalau iya nanti mekanisme pemotongannya sesuai pasal 26 atau mmengikuti p3b
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101196_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion