faq:2021:12:06:000101174_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat terutang kalau lintas tahun ini gimana ya? karena pph pasal 21 saat terutangnya 2
Jawaban
kalau PER 16 2016 itu saat terutang dan pembayaran silakan wp menetukan. pemotongannya terutang di mana. dan kalau lintas tahun, tarifnya reset
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101174_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion