faq:2021:12:06:000101155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
:tanya mengenai kewajiban PPh perusahaan cabang. WP pusat terdaftar di KPP madya tagerang, dan memiliki cabang terdaftar di KPP pratama di balikpapan. mengenai kewajiban pajak cabang, apakah mengacu ke npwp KPP cabang terdaftar atau ikut pusat?
Jawaban
per 05/2021 pasal 6
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion