faq:2021:12:06:000101128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kita memberikan uang jalan kesupir misal 2 juta untuk biaya perjalanan pengangkutan barang dari jkt-sby. untuk gaji supir sendiri itu sudah ada. nah ats biaya tersebut apakah bisa menjadi pengurang biaya fiskal nya bukan sebagai biaya gaji?
Jawaban
dikembalikan lagi ke pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU Cika aja mas bisa atau enggaknya pembayaran tersebut di biayakan. Di pasal 6 itu ada juga terkait biaya perjalanan, atau pembayaran tersebut dianggap sebagai bonus kepada supirnya. Sepanjang memenuhi pasal 6 uu PPh, silakan bisa dibiayakan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101128_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion