User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000101128_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kita memberikan uang jalan kesupir misal 2 juta untuk biaya perjalanan pengangkutan barang dari jkt-sby. untuk gaji supir sendiri itu sudah ada. nah ats biaya tersebut apakah bisa menjadi pengurang biaya fiskal nya bukan sebagai biaya gaji?


Jawaban

dikembalikan lagi ke pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU Cika aja mas bisa atau enggaknya pembayaran tersebut di biayakan. Di pasal 6 itu ada juga terkait biaya perjalanan, atau pembayaran tersebut dianggap sebagai bonus kepada supirnya. Sepanjang memenuhi pasal 6 uu PPh, silakan bisa dibiayakan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A M Z​ U M
M M S V​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X A X P X
 
faq/2021/12/06/000101128_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)