User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000101122_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Transaksi jasa dengan luar negeri, kalau jasanya dilakukan di indonesia, apakah masuk kategori ekspor JKP yang dikenai 0%?


Jawaban

Sepanjang jasanya memenuhi definisi ekspor jkp dipasal 3 pmk 32/2019, kemudian jasanya termasuk dalam jasai pasal 4 nya, dan memenuhi pasal 6nya, maka bisa diangga ekspor JKP yang dikenakan 0%. Namun, Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (pasal 6 ayat 2 PMK 32/2019). berarti ini dianggap penyerahan jasa dalam n

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C W R W S
Q D T J᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X E M O
 
faq/2021/12/06/000101122_1234.txt · Last modified: (external edit)