faq:2021:12:06:000101109_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#66Q:perusahaan saya adl promotor konser, yang mendatang kan artis dari luar negeri misalnya mariah carey, tapi kontraknya dengan agen di Indonesia.bener kena pasal 23 ya mb/mas? bukan 26?
Jawaban
#66A kalo emang lawan transaksinya WPDN, masuknya ke Pasal 23, sepanjang jenis jasa yang dimaksud diatur di PMK 141 2015
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101109_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion