User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000101098_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya lebih bayar PPN, kemudian melakukan kompensasi-restitusi. Misal saat restitusi diketahui bahwa ada Faktur Pajak yang saya kompensasikan tidak dapat dikreditkan. Saya akan kena sanksi kenaikan 100% atau 75% ya?


Jawaban

UU HPP cluster KUP Pasal 13 ayat 3

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K W S G
R᠎ W L V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J X᠎ S F E
 
faq/2021/12/06/000101098_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1