faq:2021:12:06:000101098_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya lebih bayar PPN, kemudian melakukan kompensasi-restitusi. Misal saat restitusi diketahui bahwa ada Faktur Pajak yang saya kompensasikan tidak dapat dikreditkan. Saya akan kena sanksi kenaikan 100% atau 75% ya?
Jawaban
UU HPP cluster KUP Pasal 13 ayat 3
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101098_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion