faq:2021:12:06:000101076_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya punya kantor pusat dan cabang, pusatnya terpaksa ditutup karena bangunannya tidak bisa disewa lagi, apakah saya bisa mengajukan pemindahan akntor pusatnya ke cabang? dan kantor pusat sebelumnya diusulkan non efektif?
Jawaban
kemungkinannya: Pusat ngajukan pemindahan WP, kemudian cabang ajukan penghapusan NPWP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101076_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion