faq:2021:12:06:000101063_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#24 Q: jasa pelayaran luar negeri. semua wp badan. wpln badan ini Punya BUT. dia deal dengan but Dan wpln. jadi dia dapat invoice 2 Dan ada 2 kontrak yg berbeda. yang wpln ngasih DGT. 2 2 nya pph ps 15 atau gmn?
Jawaban
#24A kalo yang dengan BUT udah jelas ya PPh pasal 15. trus kalo yang dengan WPLN pusatnya, karena kegiatan usaha sama dengan BUT, sama-sama pelayaran, sesuai Pasal 5 ayat 1 UU PPh, penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia; (Force of Attraction), maka jadi objek pajak si BUTnya. jadi balik lagi karena ada BUT, kenanya PPh pasal 15. jadi untuk kasus ini sama-sa
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101063_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion