faq:2021:12:06:000101061_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ketentuan bahwa pembatalan FP bisa dilakukan sepanjang SPT Masa PPN terkaitnya masih bisa dibetulkan kan diatur di PER-24/2012, masih berlaku tidak ketentuan tsb?
Jawaban
masih berlaku
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101061_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion