faq:2021:12:06:000101058_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tadinya terbit faktur uang muka a.n. OP. Karena sudah buat CV, jadi ingin ganti fp tsb jadi a.n CV. Bisa?
Jawaban
Gak bisa, pilihannya batal lalu buat lagi a.n. CV. Tapi karna CVnya PKP setelah fp terbit, jadi gabisa. Konsul ke KPP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101058_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion