User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000101051_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemungutan pph pasal 22 atas bahan bakar solar oleh pertamina kepada selain SPBU berapa tarifnya ya?


Jawaban

Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: 1. bahan bakar minyak sebesar: a) 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina; b) 0,3

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ L A G B
K M H T K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q S T X F
 
faq/2021/12/06/000101051_1234.txt · Last modified: (external edit)