User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000101012_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP OP kasih transaksi jasa dapet bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi (badan), di SPT Tahunan dia bisa dikreditkan? Ybs WP PP 23


Jawaban

Kalau OP menyerahkan jasa harusnya tidak dipotong PPh 23, dipotong PPh 21. Kalau bisa menyerahkan fotokopi surat keterangan memang bisa dipotong berdasarkan PP 23, tapi perhatikan jenis penghasilan yg gabisa dikenakan PP 23. Kalau dapat bukti potong tidak final, bisa dikreditkan di SPT Tahunan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D O Y G S
U H N B N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O B W L​ B
 
faq/2021/12/06/000101012_1234.txt · Last modified: (external edit)