faq:2021:12:06:000101010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PT A menggunakan jasa pelayaran x corp, dan x corp punya but di indo, kemudian tagihan terbit a.n. x corp. apakah dikenakna pph 26 atau pph 15 ?
Jawaban
Dikenakan pph pasal 15. Karena pengertian wp pelayaran ln adalah wp yg bertempat kedudukan di ln yang melakukan usaha melalui BUR di Indonesia (SE 32 tahun 1996). Kalau perusahaan pelayaran ln ini tidak mempunyai BUT maka dikenakan pph pasal 26.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101010_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion