faq:2021:12:06:000101008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
orang pribadi yang kerja di lebih dari 1 pemberi kerja wajib mengangsur PPh pasal 25 ga?
Jawaban
untuk OP yang wajib angsuran PPh 25 itu OPPT, detail ketentuannya di PMK-215/2018. definisi OPPT ada di PER-04/2020
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101008_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion