faq:2021:12:06:000101004_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba ijin bertanya, wp dapat komisi setelah akad kredit, dy nanya ada PPNnya apa engga. Udah dijawab tergantung ada penyerahan jasanya ga, kl ada JKP ya kena ppn. Tp wp masih bingung. Enaknya jawabnya gmn ya?
Jawaban
Sepanjang ada unsur penyerahan jkp, dan yang menyerahkan adalah PKP, maka terutang ppn. Jika bingung menentukan ada unsur penyerahan JKP atau tidak dalam transaksi tersebut bisa penegasan ke KPP
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/06/000101004_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion