User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000100992_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi istri saya memiliki perjanjian sewa menyewa tetapi pada bukti potong kolom npwp tidak di isi npwp apakah nanti saat pelaporan spt tahunan bisa di akui? seharusnya melampirkan npwp suami, krn kewajiban perpajakannya gabung dengan suami. Transaksinya sewa tanah dan bangunan


Jawaban

Di SPT tahunan nanti tidak akan dijadikan kredit pajak tetapi cukup diinputkan DPP dan nilai PPh-nya saja . Tetapi seharusnya jika memang ada NPWP/ada NPWP suami, pihak lawan transaksi harus membuat pembetulan atas bupot tersebut. Dalam hal pada saat transaksi WP menyerahkan surat pernyataan tidak ber-NPWP, untuk teknisnya bisa konfirmasi ke KPP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ A K​ A O
V​ S J Z K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V Q F T
 
faq/2021/12/06/000100992_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1