User Tools

Site Tools


faq:2021:12:06:000100991_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemotongan pph pasal 26 dilakukan kapan?


Jawaban

sesuai pasal 15 PP 94/2010 Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q G S X
O​ P I​ I Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R U F J
 
faq/2021/12/06/000100991_1234.txt · Last modified: (external edit)